Translate

Senin, 05 Desember 2011

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

“Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara, semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu. Saya yakin bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia adalah permusyawaratan, perwakilan.”

Itulah potongan isi pidato Bung Karno di Rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan pada 1 Juni 1945. Pidato yang diberi judul Lahirnya Pancasila itu menawarkan konsep dasar negara Indonesia merdeka. Konsep yang kemudian (pada tanggal 18 Agustus 1945) disahkan sebagai dasar negara dengan susunan yang sudah kita ketahui bersama. Kutipan di atas adalah potongan isi pidato pada bagian di mana Bung Karno sedang membahas tentang mufakat atau demokrasi. Sila tersebut sekarang dikenal dengan sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Sila ini memberi jaminan demokrasi politik bagi setiap warga negara. Yang bila kita kupas lebih dalam lagi, sila ini didasari oleh semangat persamaan dan kebersamaan tiap-tiap warga negaranya. Semua golongan, baik yang nasionalis maupun religius, berhak mengutarakan tuntutan-tuntutannya melalui jalan musyawarah. Dan melalui perjuangan dari perwakilan masing-masing, tuntutan-tuntutan yang disuarakan itu bisa menjadi kenyataan dalam peraturan-peraturan negara yang real. Benarlah jika sistem permusyawaratan perwakilan ini merupakan sistem yang paling tepat untuk tata kenegaraan di Indonesia yang rakyatnya majemuk ini.


Kerakyatan...

Diawali dengan kata kerakyatan. Ini menyimbolkan bahwa negara Indonesia yang diangan-angankan oleh para pendiri bangsa adalah suatu negara dengan sistem kerakyatan, yang mengacu pada kepentingan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di mana semua punya hak bersuara yang sama secara demokratis. Dalam berusaha, semua berjuang bersama dan bersama pula dalam beroleh hasilnya. Semua dilakukan buat satu kepentingan, kepentingan rakyat. Semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu.

...yang Dipimpin...

Rakyat Indonesia yang ratusan juta jumlahnya itu haruslah dipimpin. Dipimpin agar rakyat demokrasi yang begitu heterogen ini teratur dengan baik. Setiap golongan punya kepentingan berbeda-beda, bahkan setiap kepala punya keinginan yang berlainan pula. Maka untuk rakyat yang memang tak kuasa mengorganisir kepentingan yang satu dengan lainnya, pemimpin mutlak perlu. Di negara demokrasi, pemimpin ada untuk mewujudkan keteraturan, bukannya untuk mengatur secara otoriter. Untuk itu dalam memimpin, pemimpin harus punya yang namanya hikmat kebijaksanaan.

...oleh Hikmat Kebijaksanaan...

Hikmat Kebijaksanaan adalah syarat mutlak yang harus dimiliki pemimpin (seharusnya). pemimpin harus cukup pengetahuan untuk melaksanakan penyelenggaraan negara dengan tepat sesuai dengan yang diamanatkan rakyat. Pemimpin harus bijak dalam mengambil keputusan demi kemaslahatan bangsa dan negara. Suatu syarat yang harus dimiliki pemimpin yang baik. Tentunya hanya rakyatlah yang pantas menilai. Atas dasar itulah maka Kepala Negara ditentukan secara demokratis, bukannya turun-temurun sebagaimana sistem monarki, yang hasilnya belum tentu dikehendaki rakyat umum.

...dalam Permusyawaratan...

Musyawarah adalah salah satu ciri kearifan lokal bangsa Indonesia.  Di mana putusan dihasilkan dari proses penyatuan pendapat bersama. Pembicaraan dengan kepala dingin dan hati yang hangat sehingga diperoleh kata mufakat. Sesuai sistem musyawarah, semua golongan berhak memperjuangkan pendapatnya "mati-matian". "Mati-matian" di sini bukan dengan kekerasan atau adu jotos, tetapi dengan argumen. Dengan hasil akhir berupa persetujuan paham, itulah permusyawaratan yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa kita.

...Perwakilan

Mengingat jumlah rakyat yang ratusan juta ini, sistem permusyawaratan yang dibangun tak mungkin dapat diaplikasikan jika hanya dengan permusyawaratan saja. Perlu ada sistem perwakilan sebagai ikutannya. Rakyat yang banyak ini harus diwakilkan guna mempermudah pelaksanaan permusyawaratannya. Namun wakil-wakil rakyat haruslah ditentukan oleh rakyat yang diwakilkan itu sendiri, yang sesuai dengan harapan rakyat, sesuai dengan hati nurani rakyat. Lagi-lagi harus ditentukan secara demokratis agar memenuhi syarat sebagaimana pemimpin, yakni memiliki hikmat dan kebijaksanaan. Hanya rakyat yang berhak menentukan.

Itulah sistem politik yang paling pas dan fair alias adil untuk rakyat Indonesia. Seperti yang diamanatkan Bung Karno dalam pidato yang sama, “Dengan cara mufakat kita perbaiki segala hal, juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan dalam Badan Perwakilan Rakyat... Di sinilah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan. Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya agar supaya sebagian yang terbesar daripada kursi-kursi Badan Perwakilan Rakyat yang kita adakan diduduki oleh utusan-utusan Islam... Dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari Badan Perwakilan Rakyat itu hukum Islam pula... Dalam perwakilan nanti ada perjuangan yang sehebat-hebatnya. Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup jikalau di dalam badan perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah candradimuka, kalau tidak ada perjuangan paham di dalamnya. Baik dalam staat Islam maupun di dalam staat Kristen, perjuangan selamanya ada... Di dalam perwakilan rakyat, saudara-saudara Islam dan saudara-saudara Kristen bekerjalah sehebat-hebatnya. Kalau misalnya orang Kristen ingin bahwa tiap-tiap letter di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, bekerjalah mati-matian, agar supaya sebagian besar daripada utusan yang masuk Badan Perwakilan Indonesia ialah orang Kristen. Itu adil – fair play!”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar